Senin, 28 April 2008

JUKLAK PEMBENTUKAN PD DAN PC PEMUDA HANURA


JUKLAK Pembentukan PD dan PC Pemuda Hanura



Ditulis oleh Webmaster
Friday, 29 February 2008 02:59
PETUNJUK PELAKSANA PEMBENTUKANPIMPINAN DAERAH DAN PIMPINAN CABANGPEMUDA HANURADENGAN RAHMAT TUHAN YME, PIMPINAN PUSAT PEMUDA HANURA MEMBUAT PETUNJUK PELAKSANA TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI OTONOM PEMUDA HANURA, GUNA TERWUJUDNYA ORGANISASI YANG KREDIBEL DAN MANDIRI, dengan petunjuk pelaksana (JUKLAK) sebagai berikut :
Adanya surat pengajuan untuk pembentukan team formatur, yang ditujukan ke Pimpinan Pusat (PP) PEMUDA HANURA, untuk formatur ditingkatan Pimpinan Daerah (PD) sebanyak 7 (tujuh) orang dan ditingkatan Pimpinan Cabang sebanyak 5 (lima) orang. Calon team formatur yang mengajukan surat pemohanan ke PP PEMUDA HANURA harus menyertakan CV, Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar, dan foto copy KTP serta berita acara jalannya sidang dalam rangka pembentukan team 7 (tujuh) atau team 5 (lima).
Surat pengajuan tersebut akan di tinjau untuk dibahas Pimipinan Pusat PEMUDA HANURA, dan Koorda yang ditunjuk oleh PP. PEMUDA HANURA dalam hal ini dibawah koordinasi Ketua Umum dan Ketua Bidang Orgnisasi PP. PEMUDA HANURA.
PP. PEMUDA HANURA menerbitkan surat mandat kepada calon formatur, yang sudah dianggap layak dan lulus uji verifikasi dari PP. PEMUDA HANURA untuk dijadikan team formatur tetap ditingkatan daerah ataupun cabang masing-masing.
Team formatur yang ditunjuk melalui surat mandat harus segera berkoordinasi dengan DPD atau DPC PARTAI HANURA masing-masing, sebelum membentuk kepengurusan organisasi sayap kepemudaan ditingkatan daerah atau cabang yang ditentukan.
Team formatur wajib menjaring potensi Sumber Daya Manusia yang ada di daerah dan cabang masing-masing, untuk diseleksi dan dijadikan calon kepengurusan PEMUDA HANURA serta menentukan dan memilih beberapa calon ketua.
Calon Ketua yang di usung harus lebih dari satu, dan diusulkan / diserahkan ke PP. PEMUDA HANURA untuk dilakukan proses uji kelayakan demi terwujudnya kemandirian dan kelancaran organisasi.
Calon Ketua PD. PEMUDA HANURA yang diusulkan harus berdomisili di propinsi yang bersangkutan.
Calon Ketua PC. PEMUDA HANURA yang diusulkan harus berdomisili di kabupaten yang bersangkutan.
Ketua yang diajukan dan/atau terpilih tidak boleh sedang menjalani proses hukum.
Kepengurusan Pimpinan Daerah PEMUDA HANURA yang sudah terbentuk dan sudah mendapatkan SK, mempunyai kewajiban menerbitkan surat mandat ke team 5 (lima), sebagai team formatur ditingkatan cabang. Apabila cabang tersebut sudah memiliki surat mandat dari PP. PEMUDA HANURA maka PD. PEMUDA HANURA tidak boleh menerbitkan kembali surat mandat untuk team 5 (lima) sebagai team formatur pembentukan PC. PEMUDA HANURA, dan PP. PEMUDA HANURA akan melakukan koordinasi dengan PD. PEMUDA HANURA tentang surat mandat team 5 (lima) yang sudah diterbitkan oleh PP. PEMUDA HANURA.
Pimpinan Daerah PEMUDA HANURA yang sudah terbentuk dan sudah mendapatkan SK dari PP. PEMUDA HANURA wajib membentuk kepengurusan ditingkatan Pimpinan Cabang, dan untuk PC yang sudah terbentuk dan sudah mendapatkan SK dari PP PEMUDA HANURA wajib membentuk kepengurusan ditingkatan Pimpinan Anak Cabang, sesuai dengan ketentuan PD/PRT PEMUDA HANURA
PD. PEMUDA HANURA yang belum mendapatkan SK dari PP. PEMUDA HANURA tidak diperkenankan membentuk team 5 (lima) untuk pembentukan calon formatur ditingkatan Pimpinan Cabang.
Team tujuh dalam melaksanakan tugasnya akan dibantu koorda PEMUDA HANURA yang diberi tugas melalui Surat Tugas dari PP. PEMUDA HANURA.
Koorda PEMUDA HANURA dalam membentuk team 7 (tujuh) harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPD Partai HANURA setempat.
Koorda PEMUDA HANURA mempunyai tanggungjawab untuk membentuk team 7 (tujuh), apabila daerah tersebut belum mengajukan sendiri surat pengajuan sebagaimana tertera dalam point satu tentang pembentukan team 7 ( tujuh ).
Koorda Pemuda Hanura mempunyai tugas dan tanggungjawab ikut serta dalam penjaringan potensi Sumber Daya Manusia untuk di rekomendasikan ke team tujuh dalam rangka pembentukan kepengurusan.
PD dan PC PEMUDA HANURA yang sudah terbentuk harus mampu menyediakan fasilitas sekertariat dan kelengkapan pendukungnya sebagai bentuk kemandirian dan kelancaran organisasi, dengan menyertakan: bukti surat sewa sekretariat, bukti pinjaman penggunaan sekretariat atau bukti kepemilikan sekretariat secara peribadi.
Team 7 (tujuh) dan Team 5 (lima) yang sudah terbentuk diharuskan melaporkan hasil rapat secara berkala kepada PP PEMUDA HANURA dalam hal ini Ketua Bidang Organisasi.
Pimpinan Pusat PEMUDA HANURA sewaktu-waktu bisa membekukan dan membubarkan team 7 (tujuh) dan team 5 (lima) apabila dipandang tidak sesuai dengan aturan organisasi dan bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
Pimpinan Pusat PEMUDA HANURA mempunyai hak untuk menganulir keputusan team 7 (tujuh) dan team 5 (lima) apabila bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta bertentangan dengan keputusan Pimpinan Pusat PEMUDA HANURA
Kepengurusan PD. PEMUDA HANURA Bertanggungjawab secara organisasi terhadap PP. PEMUDA HANURA, dan PC. PEMUDA HANURA bertanggungjawab secara organisasi terhadap PD. PEMUDA HANURA dan seterusnya, dan melakukan fungsi koordinasi secara organisasi dengan PARTAI HANURA ditingkatan masing-masing.Demikian, petunjuk pelaksana ini dibuat sebagai peraturan tambahan untuk menguatkan peraturan-peraturan yang tertuang dalam PD / PRT PEMUDA HANURA.
Ditetapkan : di Jakarta, Pada : hari Jumat, 17 Januari 2008PIMPINAN PUSATPEMUDA HANURA
Terakhir Diperbaharui ( Friday, 29 February 2008 03:04 )

Tidak ada komentar: